Modus Penipuan PNS , 2 Wanita ini Ditangkap Polisi

BANDA ACEH | AcehNews.net – Polisi menangkap dua wanita atas dugaan penipuan penempatan PNS dan modal usaha di Kota Lhokseumawe, yakni PJ (27), Warga Gampong Cangguek, Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara dan NI (36), Warga Gampong Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Senin (01/01/2018).

Kapolsek Banda Sakti, Iptu Arief Sukmo mengatakan, penangkapan dilakukan di rumah masing-masing yang berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti. 

Menurut keterangan Kapolsek, tersangka menipu bermodus menyamar sebagai PNS di jajaran Pemko Lhokseumawe. Tersangka menawarkan jasa dapat meluluskan provosal bantuan dana rakyat miskin dengan uang pengurusan sebesar Rp3 juta hingga Rp5 juta. 

“Akan tetapi, hingga saat ini korban tidak menerima bantuan tersebut,” ujarnya Kamis (04/01/2017) kepada AcehNews.net yang dikonfirmasi via phone.

Dijelaskannya, kasus kedua yakni mengiming-imingi korbannya dengan berjanji dapat memindahkan penempatan kepegawaian dari suatu daerah ke daerah lainnya atau dari Aceh ke provinsi lainnya. 

“Sudah tujuh orang korban penipuan ini dengan total kerugian Rp79 juta. Satu tersangka PNS dan satunya lagi bukan, hanya mengaku sebagai PNS di Pemko Lhoksumawe,” jelas Kapolsek.

Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah kwitansi pembayaran, sejumlah ATM, baju seragam PNS yang digunakan saat salah satu tersangka menyamar beserta sejumlah saksi yang sudah diperiksa. 

“Keduanya dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara dan kasus ini masih dikembangkan, karena tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” demikian pungkasnya. (hafiz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *