Melanggar Aturan, Lahan Sawit Bekas PT. ASN di Singkil di Eksekusi

BANDA ACEH | AcehNews.net – ‎Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Polda Aceh, bersama Polres Aceh Selatan, Yayasan Orangutan Sumatera Lestari (YOSL-OIC), Forum Konservasi Leuser (FKL) serta World Conservation Society (WCS-IP) menumbangkan tanaman sawit bekas milik PT. Agro Sinergi Nusantara (ASN).

Penumbangan tanaman sawit milik PT. ASN yang tumpang tindih dengan kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil tersebut, dilakukan sejak Selasa (28/11/2017) lalu.‎

Kepala BKSDA Aceh, Sapto Aji Prabowo, Jumat (01/12/2017) kepada AcehNews.net mengatakan, eksekusi ini direncanakan akan selesai dalam waktu 10 hari ke depan. “Eksekusi ini dilakukan sesuai surat Plt Dirjen KSDAE KLHK Nomor S.63/KSDSE/KK/KSA.1/2/2017 tanggal 20 Februari 2017, yang menegaskan areal tumpang tindih seluas 340 hektare itu adalah masuk kawasan SM Rawa Singkil,” jelasnya.

Lanjut Sapto, surat Dirjen KSDAE ini juga menolak permohonan PT. ASN untuk pengelolaan areal seluas 70 hektare yang sudah ditanami sawit pada areal tersebut selama 1 daur. Jelasnya, dengan surat Dirjen tersebut, PT. ASN kemudian menyerahkan kembali areal tumpang tindih itu kepada BKSDA dan selanjutnya dilakukan penebangan sawit yang sudah ditanam untuk kemudian akan dilakukan kegiatan pemulihan ekosistem atau restorasi.

“Dugaan tumpang tindih perusahaan dengan Suaka Margasatwa Rawa Singkil sendiri diketahui setelah dilakukan pengecekan bersama antara BKSDA Aceh, BPKH Wilayah XVIII Banda Aceh, BPN Aceh Selatan dan PT. ASN sendiri serta Polda Aceh pada 2015 lalu. Tumpang tindih terjadi karena kesalahan peta kerja yang dibuat pada masa lampau,” paparnya.

PT. ASN, kata Sapto, sempat mengajukan permohonan pengelolaan tanaman yang sudah terlanjur ditanam dengan investasi pinjaman bank yang tidak sedikit. Namun setelah dilakukan pencermatan, Dirjen KSDAE menolak permohonan tersebut sehingga sejak kemarin sejumlah pihak terkait langsung melakukan eksekusi di lapangan.

“Eksekusi sendiri dilaksanakan setelah tata batas persekutuan yang dilakukan BPKH Wilayah 18, BKSDA Aceh, BPN dan PT. ASN selesai dikerjakan pada Mei 2017 lalu, sehingga batas antara Suaka Margasatwa Rawa Singkil dan HGU PT ASN jelas di lapangan,” ujar Sapto.‎

Sapto menambahkan, eksekusi ini merupakan tahapan pertama dari rencana pemulihan ekosistem atau restorasi kawasan yang akan dilaksanakan bersama para mitra BKSDA (OIC, WCD dan FKL) serta dengan melibatkan masyarakat yang secara administratif berada di Gampong Seunobok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur, Aceh Selatan.

“Pemulihan ekosistem ditujukan untuk memulihkan fungsi kawasan SM Rawa Singkil sebagai rawa gambut paling penting di Aceh, yang merupakan habitat berbagai jenis satwa liar serta menjadi pendukung sistem penyangga kehidupan masyarakat sekitarnya,” demikian tungkasnya. (haz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *