Kasus Perceraian PNS di Banda Aceh, 80 Persen Didominasi Guru

BANDA ACEH – Kasus perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh, hingga Oktober 2014 tercatat sebanyak 20 kasus. Dari jumlah itu, 80 persen didominasi oleh guru.

Hal ini mengemuka pada acara sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, kepada PNS di jajaran Pemerintah Kota  (Pemko) Banda Aceh yang digelar di Aula lantai IV, Balai Kota Banda Aceh, Selasa (28/10).

“Hingga Oktober 2014 tercatat sebanyak 20 kasus. Dari jumlah itu, 80 persen didominasi oleh guru,” sebut Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Banda Aceh, Emila Sovayana.

Menurut, Emila Sovayana, meski tergolong angkanya sangat kecil dari jumlah PNS Kota yang mencapai 6000-an orang lebih, namun fenomena ini merupakan sesuatu hal yang mengkhawatirkan, mengingat persoalan ini tentunya berimbas terhadap kinerja seorang PNS itu sendiri.

Ditanya penyebab perceraian tersebut, Emila mengungkapkan ada beberapa penyebab, diantaranya karena KDRT, persoalan ekonomi, dan lain sebagainya.

”Sebenarnya sih gugatan yang masuk lebih dari 20, Namun kita mengedepankan pembinaan dengan melakukan mediasi kepada mereka sehingga banyak juga PNS yang rujuk dan tidak mengajukan gugatannya tingkat yang lebih tinggi,” jelas Emila lagi.

Dengan latar belakang kasus perceraian ini, Pemerintah Kota melalui BKPP menggelar sosislisasi dengan harapan dapat memberikan pemahaman kepada PNS yang berujung pada menurunnya angka perceraian di kalangan PNS Kota Banda Aceh.

”Kegiatan sosialisasi PP nomor 45 dan PP nomor 53 yang kita lakukan, salah-satunya untuk meminimalisir terjadinya kasus perceraian PNS Kota dan juga pembinaan terhadap karir PNS. Selain itu, kegiatan ini adalah upaya dari Pemko untuk melakukan pembinaan dan pengembangan kualitas sumber daya aparatur yang berjiwa disiplin dan profesional,” jelasnya lagi.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum, M Nurdin yang membuka sosialisasi ini mengatakan, seorang PNS harus dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Katanya, ke dua PP ini pada prinsipnya adalah untuk memproteksi PNS itu agar tidak terjadi perceraian dan perilaku indisipliner.

“PP ini sebenarnya bukan untuk menjerat PNS, namun lebih kepada upaya proteksi terhadap PNS agar tidak melakukan perceraian dan tindakan indispilner yang justru merugikan PNS itu sendiri,” jelas M Nurdin.

Sesuai data dari BKPP, kegiatan ini berlangsung selama dua hari, dari tanggal 28 sampai dengan 29 Oktober. Sosialisasi ini diikuti sebanyak 170 PNS dengan pemateri dari dari Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) Pusat, yaitu Robinsar Marbun SH, MH dan Dwi Wahyudi Budiman SH, MM.  (zoel m)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *