Kasus Dugaan Korupsi Cetak Sawah di Aceh Barat Dilaporkan ke Kejati  

BANDA ACEH|AcehNews.net – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh melaporkan Kasus dugaan Korupsi pada Kegiatan Areal Tanaman Pangan (Cetak Sawah ) Pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Aceh Barat tahun Anggaran 2011-2012 ke Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati), Kamis (25/6/2015) di Banda Aceh.

Laporan yang dibuat oleh GeRAK Aceh diterima langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Hentoro Cahyono dan Humas Kejati Aceh, Amir Hamzar dengan nomor agenda. Kepala Divisi Korupsi GeRAK Aceh, Hayatudin Tanjung mengatakan, kasus Cetak Sawah dananya bersumber dari APBN dengan jumlah pagu anggaran sebesar Rp10.9 miliar yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp3,8 Miliar.

Dalam kasus ini GeRAK Aceh menduga bahwa perencanaan Cetak Sawah tidak mendapatkan pengawasan secara baik, sehingga berdampak pada rendahnya kualitas pekerjaan yang dilakukan dan berdampak pada kerugian keuangan negara.

GeRAK Aceh juga dalam kasus ini, menduga ada indikasi permainan antara kuasa penguasa anggaran dengan pihak kelompok tani. Sebagaimana volume pekerjaan tidak sesuai fakta real di lapangan dan realisasi kegiatan pekerjaan banyak lahan yang tidak bisa dipergunakan sebagaimana program yang direncanakan.

Hal ini kata Hayatudin, berdasarkan dokumen dan laporan masayarakat atas sejumlah proyek Cetak Sawah yang di kelola oleh 17 kelompok tani Pada Satker Dinas Pertanian Dan Peternakan Kabupaten Aceh Barat 2011.

“Realisasi fisik tidak sesuai dengan realisasi keuangan yang ada pada kegiatan perluasan areal tanaman pangan/cetak sawah, Padahal laporan pertanggung jawaban keuangan diketahui pencairan dana dari Satker ke kelompok tani telah dilakukan 100 persen pada 20 September 2011 sejumlah Rp7,2 miliar dan pada 14 November 2011 sebesar Rp2,5 miliar. Sementara kondisi fisik di lapangan pada 20 Desember 2013 baru selesai dikerjakan seluas 949 hetare dari 1.300 hertare yang di rencanakan,” jelas Hayatudin.

GeRAk menduga Koordinator/tim teknis/ tim pengawasan dan pengendalian tidak bekerja sesuai secara maksimal. Hasil Temuan GeRAK Aceh menemukan keganjilan dalam kegiatan tersebut yaitu tim teknis (suvervisi), tim pengawasan dan pengendalian tidak bekerja sesuai foksi masing-masing sehingga kelompok tani tidak melakukan sesuai dengan kesepakatan, dan masih ada kelompok tani yang belum melakukan pekerjaan 100 persen.

Atas dasar itu, GeRAK mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh untuk dapat menindak lanjuti kasus ini secara tuntas dan transparan, berdasarkan fakta lapangan diketahui bahwa kasus Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Cetak Sawah  2011-2012 yang bersumber dari APBN sudah memenuhi unsur terjadi dugaan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain secara terencana dan sistematika.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Hentoro Cahyono mengatakan, kasus ini masih dalam penyilidikan di Kejari Aceh Barat. Karena saat ini, pihak Kejati sedang menunggu laporan dari Tim Ahli yang berasal dari Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) yang telah mengukur tanah Cetak Sawah, tinggal menunggu laporan yang dibuat dan setelah itu akan diproses terus. (agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *