Jurnalis Aceh Minta Oknum TNI AU Pemukul Jurnalis di Medan Diadili

AcehNews.net|BANDA ACEH – “Tindakan pemukulan dan penganiayaan jurnalis yang sedang melakukan tugas itu sudah sangat keterlaluan dan tidak bisa dibiarkan, para oknum TNI Angakatan Udara di Medan harus diadili bila perlu dicopot dari jabatannya,” teriak Koordinator aksi, Afifuddin, wartawan merdeka.com, Jumat (19/08/2016) di Banda Aceh.

Afifuddin bersama puluhan jurnalis di Aceh  melakukan aksi solidaritas terkait pemukulan jurnalis yang diduga dilakukan oknum TNI Angkatan Udara Lanud Soewondo Medan. Aksi solidaritas yang sama juga dilakukan jurnalis dibeberapa daerah lainnya di Indonesia.

“Ini bukan pertama kali aparat melakukan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang bertugas di lapangan, dan kami meminta pimpinan TNI AU di Medan harus bersikap tegas dalam mendisiplinkan anak buahnya,” teriak Afif yang disambut puluhan jurnalis Aceh dengan terikan “adili..adili..adili… dan copot, copot,copot”.

Pemukulan terhadap Array dan Andri wartawan MNCTV dan Tribun Medan beberapa waktu lalu menambah deretan panjang kasus kekerasan terhadap wartawan di Indonesia. Aksi main hakim sendiri ini melanggar Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers.

Pada Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pekerjaan jurnalistik dipidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Para jurnalis Aceh di Banda Aceh, dalam aksinya, menuntut agar pelaku diseret ke meja hijau dan dijerat dengan menggunakan Undang-Undang Pers No .40 Tahun 1999. Ketua AJI Banda Aceh, Adi Warsidi menyebutkan, kasus pemukulan ini tidak bisa ditoleransi dengan alasan apapun.

“Semua pihak, terutama aparat yang mengerti hukum, seharusnya tidak main pukul terhadap wartawan dan warga. Selesaikan kasus kekerasan terhadap pers ini secara hukum. Kami, jurnalis di Aceh, menuntut agar Polisi Militer bisa menindak dan menangkap para pelaku dari TNI AU Lanud Soewondo Medan yang melakukan pelanggaran hukum dan pemukulan terhadap jurnalis,” tegas Adi Warsidi.

Hal senada dikemukakan Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Aceh, Didik Ardiansyah. Didi meminta kasus ini terus dikawal hingga para pelaku kekerasan terhadap jurnalis dan warga dijatuhi vonis di Pengadilan Militer.

“Jangan diamkan kasus kekerasan terhadap wartawan dan warga ini. Seret pelaku ke pengadilan,” teriak Didi dengan pengeras suara.

Ketua FJPI Aceh, Saniah LS mengatakan, tidak sedikit jumlah kasus tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan pihak aparat di negeri ini termasuk juga di Aceh. Meski dua tahun terakhir jurnalis Aceh masih “aman”, namun mesti diingat apa yang pernah terjadi dengan Ahmadi, jurnalis di Simeulue yang sampai saat ini masih trauma. Begitu pun dengan jurnalis Aceh lainnya.

“Jurnalis itu kan juga rakyat, mereka juga harusnya dilindungi bukan dipukuli dan ditunjang. Tentara itu kan dari rakyat untuk rakyat bukan menganiaya rakyat. Gaji, seragam, senjata, dan fasilitas lainnya itu dibeli dari uang rakyat, dari hasil peluh rakyat. Aparat harus ingat itu,” kata Saniah LS, Pimred AcehNews.net.

Puluhan jurnalis Aceh dari berbagai media yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independent (AJI) Banda Aceh, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ( IJTI)  Aceh, dan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia ( FJPI) Aceh, yang melakukan aksi solidaritas untuk wartawan di Medan yang mendapat perlakuan kekerasan dilakukan oleh oknum TNI AU Lanud Soewondo Medan, beberapa waktu lalu.

Jurnalis Aceh meminta dengan tegas pihak Polisi Militer menindak dan menangkap segera, semua anggota TNI AU yang terlibat melakukan pelanggaran hukum dan pemukulan terhadap jurnalis. Para oknum yang telah mencoreng kebebasan pers itu diminta juga agar diadili di Pengadilan Militer, sesuai hukum yang berlaku. (fitri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *