Jelang Pilkada 2017, Sekda Ingatkan PNS Agar Netral

 AcehNews.net|BANDA ACEH, Sekretaris Daerah Aceh, Drs. Dermawan, MM mengingatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS), agar bersikap netral dalam menghadapi proses Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) pada 2017 mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Aceh, Syahrul Badruddin, M.Si saat membacakan sambutan Sekda Aceh pada acara pembukaan Sosialisasi Netralitas PNS dalam Pilkada di Aula Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Aceh, Banda Aceh, 11 Agustus lalu.

Sikap netral yang dimaksud oleh Sekda adalah pelarangan para aparatur sipil negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Non PNS untuk tidak terlibat dalam segala kegiatan yang bersifat mendukung salah satu kandidat dalam proses pelaksanaan Pilkada.

Ketentuan mengenai larangan PNS untuk terlibat dalam Pilkada ini menurut Sekda sangat jelas seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mempertegas jarak antara birokrasi dan politik.

“Ketentuan mengenai larangan ini tidak lain ditujukan untuk mendorong aparatur sipil negara agar lebih berkonsentrasi pada kualitas kerja dan menjalankan peran ASN dengan bersikap jujur, bertanggung jawab, dan tidak terlibat dalam aktivitas politik,” tegasnya.

Sekda kembali menegaskan bahwa tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh serta pemilihan kepala daerah di 20 Kabupaten/Kota di Aceh telah dimulai sejak pekan lalu.

Oleh sebab itu seluruh aparatur sipil negara di Aceh perlu diingatkan kembali mengenai etika yang harus ditaati dalam menyikapi Pilkada akan berlangsung secara serentak pada 15 Februari 2017 mendatang.

Mengenai perkara yang dilarang oleh undang-undang kepada aparatur sipil negara terkait pelaksanaan Pilkadas sebut Sekda antara lain mencakup keikutsertaan sebagai pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS.

Kemudian, menjadi peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, dan/atau sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon serta terlibat mengarah keberpihakan terhadap pasangan calon.

“Dari daftar larangan yang saya sebutkan di atas, jelas sekali bahwa aparatur sipil negara dituntut untuk bersikap netral dalam Pilkada ini. Jika ketentuan itu dilanggar, sanksi berat akan diberikan, termasuk pemecatan dari statusnya sebagai aparatur sipil negara,” kata Sekda.

Acara Sosialisasi Netralitas PNS dalam Pilkada yang dilaksanakan oleh BKPP Aceh itu diikuti oleh sekitar 200 peserta yang terdiri dari pejabat dinas di lingkungan Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) dan pejabat dari pemerintah kabupaten dan kota se-Aceh.

Kegiatan tersebut menghadirkan pamateri dari anggota Komisioner Aparatur Sipil Negara (KASN), Dr. Nuraida Mokhsen yang membahas tentang sikap aparatur sipil negara memposisikan diri dalam Pilkada.  (saniah ls/ril)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *