Jaksa Tetapkan Dua TSK Pembangunan Pusat Pemerintahan Aceh Timur

BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi Aceh telah menetapkan dua tersangka dugaan pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp1,3 miliar pada 31 Maret 2015, pada proyek pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh, Tarmizi dalam jumpa pers yang digelar dua hari lalu mengatakan, dua tersangka tersebut yaitu masing-masing pria berinisial N yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pembangunan gedung pemerintahan Kabupaten Aceh Timur dan T. IS selaku Direktur cabang PT. Haka Utama (kontraktor).

Pembangunan Pusat Pemerintahan di Kabupaten Aceh Timur menggunakan anggaran 2009, 2010, dan 2011.Tarmizi menjelaskan, anggaran pembangunan yang merugikan negara sebesar Rp1,3 miliar itu, ditampung dalam DPPA-SKPD Sekretariat Daerah kabupaten Aceh Timur.

Sebut Kajati Aceh, total anggaran sebesar Rp38 miliar digunakan untuk membangun 12 gedung pemerintah antaranya kantor Bapedda, Dinas Kalautan dan Perikanan (DKP), dan gedung DPKKD. “Dana anggarannya dari APBN tetapi dimasukan ke anggaran APBK Aceh Timur,”jelas Tarmizi.

Kasus dugaan korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp1,3 miliar ini merupakan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Aceh Timur dan sudah ada hasil pemeriksaan BPKP.  (agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *