Jaksa Syariah Brunai Studi Banding ke Banda Aceh

BANDA ACEH – Tujuh Jaksa Syariah Kerajaan Brunei Darussalam melakukan studi banding ke Banda Aceh, Selasa kemarin. Rombongan dipimpin Hadiyati Binti Abdul Hadi ini diterima Walikota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal SE bersama dengan Ketua Mahkamah Syariyah, Kajari Banda Aceh, Husni Tamrin dan seluruh Kepala SKPD di jajaran Pemerinta Kota Banda Aceh.

Hadiyati kepada wartawan mengatakan, tujuan mereka ke Banda Aceh ingin mengetahui bagaimana qanun dan kehakiman syariah di Banda Aceh dan Aceh untuk kemudian diadopsi dan diimplementasikan ke  negara mereka.

“Kami di Brunei telah ditetapkan tiga tahap, yakni tahap satu dihukum dengan takzir, tahap dua dihukum dengan hudud (cambuk) tapi tidak hukuman mati, sedangkan pada tahap ke-3 nanti baru dihukum hudud hingga hukuman mati. Saat ini kita masih berada pada tahap satu,” ungkap Hadiyati.

Lebih lanjut, Hadiyati menjelaskan pihaknya juga ingin mempelajari apa saja upaya-upaya yang dilakukan pemerintah dalam penegakan syariat Islam. Dan ketika ditanya apakah ada perbedaan dengan penegakan hukum syariat  Islam di Brunei, Hadiyati mengaku belum melihat secara lebih dalam dan terperinci, namun dia mengakui secara umum ada kesamaan.

“Cuma dalam hal pelanggaran yang dilakukan non muslim ada perbedaan karena di sini diberikan opsi kepada si pelanggar dari non muslim untuk melilih di adili secara hukum pidana umum atau hukum syariat, sementara di Brunei tidak ada pilihan, pelanggar tetap dihukum sesuai hukum Islam,” tambahnya.

Sementara itu Walikota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal menjelaskan, Brunei Darussalam melalui Sultan Hasanah Bolkiah telah menyatakan secara resmi memberlakukan hukum syariat Islam di negara tersebut dimulai 1 Mei 2014. Kebijakan Sultan ini kemudian mengundang kecaman keras berbagai kelompok pegiat Hak Asasi Manusia Internasional dengan menyebut tindakan Brunei sebagai suatu langkah mundur bagi Hak Asasi Manusia.

Menanggapi kecaman tersebut, Sultan Hasanah Bolkiah menjelaskan bahwa Syariat Islam diberlakukan justru sebagai sebuah langkah untuk menjadikan Islam yang lebih konservatif.

”Pemko Banda Aceh mendapat kecaman serupa, saat melakukan eksekusi cambuk kepada delapan pelanggar maisir. Kami sudah menjelaskanya. Dan tidak akan banyak masyarakat yang terkena hukuman karena kesalahannya, namun akan lebih banyak masyarakat yang memperoleh kehidupan yang lebih baik dengan lebih mendekatkan diri kepada Allah,” tutur Illiza. (Zoel M)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *