GeRAK Desak Kejari Ungkap Aktor Besar Korupsi Mobil Dinas di Aceh

BANDA ACEH – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk mengungkap aktor dibalik pengadaan korupsi mobil dinas yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Pendapatan (APBA), dana Otonomi Khusus (Otsus), dan Migas Aceh.

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani mengatakan, berdasarkan hasil analisa GeRAK Aceh tencatat pengadaan mobil setiap tahun sangat tinggi, tapi intensitas pengadaan mobil bersumber dari APBA kurang mendapat pengawalan dari unsur legislatif.

“Jadi tidak jarang mobil yang diusulkan adalah mobil-mobil mewah dan tidak memiliki keterkaitan dengan upaya kebutuhan publik maupun untuk penanggulangan bencana yang berdampak dengan kebutuhan publik,”ungkap Askhalani, Senin (19/1/2015) di Banda Aceh.

Seperti halnya kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran (damkar) Rp17,5 miliar pada 2014 yang muncul dan menjadi isu hangat bagi publik di akhir tahun adalah satu dari sekian banyak pengadaan mobil yang dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh 2013 dan 2014.

Askhalani menyatakan, pengadaan mobil setiap tahun sangar luar biasa dan dari dokumen yang dimiliki mobil-mobil ini diperuntukan untuk beberapa jenis kenderaan mulai dari mobil damkar, fire jeep, truck sampah, excavator, bulldozer, roda empat suv, ambulance, pickup, mobil box, double cabin, mini bus, pengadaan motor grader, wheel loader, vibratory roller, dan mobil operasional dinas.

“Selama dua tahun, GeRAK Aceh menemukan beberapa daftar paket pengadaan mobil dari 2013 dan 2014 yang mencapai 49 paket yaitu dengan rincian di 2013 ada 43 paket pengadaan mobil dan pada tahun 2014 ada enam paket pengadaan mobil,”jelasnya.

Dari total pengadaan mobil tersebut, kata Askhalani dana yang sudah dikeluarkan pada 2013 berjumlah Rp163,558,205,117 dan pada 2014 berjumlah Rp22.293.064.000, sehingga total secara keseluruhannya untuk paket pengadaan mobil  mencapai Rp185,851,269,117.

Lebih lanjut, Askhalani menjelaskan, dari seluruh paket pengadaan tersebut, semua kegiatan dilakukan oleh Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh (DPKA), anehnya pengadaan mobil dengan jumlah besar ini tidak mendapat pengawasan khusus dari legislatif dan bahkan tidak pernah diaudit oleh BPK-RI.

“Padahal diketahui jumlah paket pengadaan mobil sangat sarat dengan dugaan potensi korupsi, apalagi diketahui bahwa pengusulan pengadaan mobil ini adalah proyek titipan dari berbagai unsur, mulai dari gubernur, kepala dinas, bupati, walikota, anggota DPRA dan juga pihak lain yang memiliki konflik kepentingan,” jelasnya.

Menurutnya tidak heran jika dalam proses pelaksanaan pengadaan mobil di DPKA sangat berpeluang terjadi korupsi secara masif dan terencana mulai dari perusahaan pemenang, kualitas mobil, dan penyusunan HPS yang ditentukan melebihi dari harga yang ditentukan (mark-up).

Oleh karena itu, penegak hukum baik kejaksaan, kepolisian dituntut untuk peka dan mulai melakukan kajian mendalam terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan mobil yang bersumber dari APBA. Sebagai contoh pada paket pengdaan mobil Damkar untuk Aceh Utara sebanyak dua unit diduga terjadi potensi korupsi yang sama dengan kasus damkar untuk Kota Banda Aceh.

Selain itu, berdasarkan catatan GeRAK Aceh, kasus dugaan potensi korupsi pada pengadaan mobil sangat tinggi, tetapi karena kurang perhatian dari pihak aparat penegak hukum menyebabkan korupsi pada sektor pengadaan mobil ini terjadi secara masif dan sangat terstruktur.

“Buntutnya pada saat kasus korupsi Damkar Rp17,5 miliar adalah puncak dari beberapa kasus lain yang terjadi sebelumnya tapi tidak mendapat perhatian dari banyak orang,”paparnya.

Selain itu, GeRAK Aceh mendukung penuh upaya pengusutan yang dilakukan oleh Kajari Banda Aceh terhadap pengadaan mobil Damkar modern Rp17,5 miliar yang sedang dilakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap para pihak yang diketahui mengetahui tentang proses pelelangan terhadap paket kegiatan tersebut.

GeRAK Aceh juga mendesak Kejari Banda Aceh untuk berani mengusut aktor-aktor besar yang diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut, karena GeRAK menduga banyak oknum-oknum yang terlibat dalam kasus tersebut. (agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *