Empat Terpidana Maisir Jalani Eksekusi Cambuk

BANDA ACEH – Empat terpidana kasus maisir (perjudian) di Banda Aceh menjalani eksekusi hukuman cambuk.  Eksekusi ini dilakukan di halaman Masjid  Agung Al Makmur, Lampriet, Banda Aceh, Jumat (3/10), setelah hakim Makamah Syariah menjatuhi vonis masing-masing 7 kali, cambuk dipotong dua kali masa tahanan dan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

Terpidana  yang menjalani hukuman cambuk atas perbuatan melakukan perjudian yaitu MH (32), RD(39), MK(34), dan HM (34). Keempatnya menjalani esekusi 5 kali cambuk yang dilakukan oleh Algojo dihadapan ribuan warga kota yang menyaksikan.

Dari amatan acehnews.net keempat pelanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003, tentang maisir, saat dieksekusi oleh algojo Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, dihadapan ribuan warga Kota Banda Aceh, Walikota Banda Aceh, dan sejumlah kepala SKPD di jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh, tidak melakukan perlawanan.

“Kita sebenarnya tidak pernah ingin menghukum  seseorang. Tapi ini karena perintah Allah dan perintah dari qanun yang ada. Jadi kita semua diamanahkan untuk menegakkan hukum itu,” jelas Walikota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal kepada wartawan, usai proses cambuk kepada empat terpidana maisir.

Hukum cambuk itu sebenarnya,  kata Illiza, merupakan sebagai bentuk kasih sayang kepada mereka. Supaya yang terhukum, nantinya benar-benar akan berubah dan menjalankan perintah Allah, sehingga mereka akan diangkat harkat martabatnya.

“Ini juga menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat, untuk mereka melaksanakan perintah Allah. Dan ini merupakan amar makruf nahi mungkar. Sesungguhnya hukum cambuk yang kita laksanakan, ini merupakan pembinaan, jadi bukan hukuman,” tuturnya.

Menurutnya, saat ini masih banyak pelanggar Syariat Islam yang belum dikenai hukuman cambuk, karena masih dalam proses. “Hukuman ini berlaku, sejak diputuskan, saat memiliki hukum acara. Apalagi hukum jinayat sudah disahkan, tentunya setiap ada keputusan, akan kita jalankan,” tegasnya.

Walikota Banda Aceh mengharapkan kedepan kasus-kasus ini tidak terulang lagi, sehingga tidak ada lagi yang dicambuk. “Ya, harapan kita seperti itu. Jadi jangan senang, kalau ada orang dicambuk. Senanglah kalau masyarakat tidak bersalah,” tuturnya.

Sebelumnya pada kasus yang sama Makamah Syariah Kota Banda Aceh telah mevonis 9 terpidana maisir dengan hukuman sebanyak 5 kali cambuk dari 7 hukuman cambuk yang dijatuhkan hakim Makamah Syariah, setelah dipotong 2 kali masa tahanan.

Satu orang diantaranya tidak bisa menjalani esekusi cambuk karena sakit. Prosesi cambuk dilaksanakan di depan halaman Masjid Besar Pahlawan, Gampong Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh. (Agus)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *