Dua Oknum Polisi Pencabul Siswi SMA di Aceh Besar Dilaporkan ke Polda Aceh

AcehNews.net|BANDA ACEH – Dua oknum polisi yang bertugas di Polsek Krueng Raya, di laporkan pihak keluarga korban, siswi di salah satu  SMA di Aceh Besar atas dugaan pelecehan seksual, ke Polda Aceh.

Dugaan pelecehan seksual yang menimpa korban, sebut saja namanya Seruni (16), terjadi Sabtu 20 Februari 2016 lalu, seperti yang dikutip di laman Serambi Indonesia.

Kabid Humas Polda Aceh, Saladin, kepada wartawan mengatakan pihaknya telah menindak lanjuti laporan keluarga korban pelecehan seksual tersebut, dengan membentuk tim untuk mengusut kasus tersebut yang di pimpin langsung Kasubbid IV PPA, Kompol Risna Safari.

Saladin juga mengatakan, jika memang anggotanya terbukti melakukan perbuatan asusila tersebut akan di kenakan sangsi sesuai aturan dan hukum yang berlaku. Namun laporan tersebut hingga saat ini belum di BAP dan diperiksa, karena alat bukti lain belum terpenuhi.

“Jika alat bukti telah terkumpul sebanyak-banyaknya, maka calon tersangka segera di periksa dan berkasnya segera di BAP,” tegas Saladin kepada awak media di Banda Aceh.

Terkait sangsi yang akan diberikan kepada kedua oknum polisi berpangkat Brigadir Polisi tersebut, Saladin mengatakan, akan diputuskan dalam sidang pengadilan umum dan sidang kode etik kepolisian.

“Jika terbukti ini adalah perbuatan yang sangat memalukan korp kepolisian,” kata mantan Kapolres Bireuen itu lagi.

Saladin meminta masyarakat tidak usah khawatir atas kasus asusila tersebut, karena menurut dia, penegakan hukum berlaku sama untuk siapapun.

Sementara itu Dir Reskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Nurfallah mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan pencabulan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi yang bertugas di Polsek Krueng Raya itu.

“Kedua oknum berpangkat Brigadir Polisi itu, masing-masing-masing berinisial DS dan DP. Keduanya akan segera kami panggil. Paling telat hari Senin ini,” tegas Nurfallah. (fitri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *