Ketahanan Keluarga, Salah Satu dari Empat Rancangan Qanun Inisiatif 2016

AcehNews.net|BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mengusulkan empat rancangan qanun inisiatif pada sidang rapat paripurna khusus yang digelar pada Kamis (28/01/2016), untuk dimasukkan dalam program legislasi tahun 2016.

Keempat rancangan qanun itu, Rancangan Qanun Kota Banda Aceh Tentang Jaminan Produk Halal, Rancangan Qanun Kota Banda Aceh Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga,  Rancangan Qanun Aceh Tentang Pembangunan Kepemudaan dan Rancangan Qanun Aceh Tentang  Pelestarian Situs dan Sejarah Serta Cagar Budaya.

Ketua Komisi D, Farid Nyak Umar menyatakan, keempat rancangan qanun inisiatif tersebut penting untuk segera dibahas dan disahkan. Dia mencontohkan, Rancangan Qanun tentang Jaminan Produk Halal, penting segera dibahas guna memberikan kepastian  kepada masyarakat bahwa makanan dan minuman, serta produk lainnya terjamin kehalalannya.

“Dewan berharap kehadiran Qanun Kota Banda tentang Jaminan Produk Halal tersebut dapat membuat kota ini keluar dari status darurat produk halal,”katanya.

Selanjutnya terkait Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga, Farid menilai perlu segera dilahirkannya qanun tersebut sebagai wujud nyata dari misi Pemerintah Kota Banda Aceh dalam mewujudkan Banda Aceh sebagai Model Kota Madani.

Pada kesempatan itu, pelapor dari pengusul Rancangan Qanun Aceh Tentang Pembangunan Kepemudaan, Mahyiddin menjelaskan,  pengembangan potensi pemuda di Kota Banda Aceh harus dilakukan secara maksimal. Paling tidak, pemuda Banda Aceh akan bisa memberikan kontribusi positif dalam pembangunan daerah.

“Pemuda Banda Aceh harus mampu bersaing, tidak hanya dengan pemuda-pemuda lainnya di Aceh atau di Indonesia, melainkan dengan seluruh pemuda di Asean, jika tidak maka pemuda kita hanya akan menjadi penonton pada MEA,”kata politisi Partai Gerindra tersebut.

Sementara rencana qanun pembagunan ketahanan keluarga, kata T. Iqbal Djohan anggota DPRK Banda Aceh, qanun tersebut sangat penting untuk mewujubkan dan meningkatkan kemampuan, kepedulian, serta tanggungjawab pemerintah daerah, dalam menciptakan ketanguhan keluarga.

Selain itu juga untuk mewujubkan kualitas keluarga dalam memenuhi kebutuhan fisik material dan mental spiritual secara seimbang sehingga dapat menjalankan fungsi keluarga sejatera lahir dan bathin.

Dikatakannya, saat ini Banda Aceh berada dalam kondisi banyaknya mengalami kerapuhan ketahanan keluarga. “Banda Aceh sebagai ibukota provinsi berada dalam kondisi lemahnya ketahanan keluarga, sehingga qanun tersebut sangat penting segera disahkan,”demikian kata Iqbal. (agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *