Diduga Terlibat Porstitusi, Satu Korban dan Lima Mucikari Muda di Aceh Tamiang Diamankan Polisi,

KUALA SIMPANG | AcehNews.net – Satu korban perdagangan manusia anak dibawah umur RW yang masih duduk di bangku SMP dan lima remaja putri yang menjadi mucikari, Jumat (21/04/2017) diamankan pihak kepolisian Polres Aceh Tamiang karena diduga terlibat porstitusi. Enam orang yang diamankan itu, tiga masih duduk di bangku SMP dan tiga lagi masih di SMA.

Menerut keterangan polisi setempat kepada AcehNews.net, salah satu diantara keenam remaja putri dibawah umur itu masih merupakan korban dan lima diantaranya berperan sebagai mucikari. Sindikat perdagangan manusia yang diduga dilakukan anak dibawah umur ini sudah berjalan 1 tahun di kabupaten yang berbatasan dengan Sumatera Utara ini.

“Sangat miris memang. Anak-anak dibawah umur ini, NS, ET, EM, NF, dan N diamankan karena merupakan komplotan sindikat porstitusi dan perdagangan manusia. Satu diantara mereka RW adalah korban, dan lima lainnya merupakan murcikari berusia muda,” ujar Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Yoga Prasetyo

Aksi para mucikari yang masih dibawa umur ini terbongkar saat korbannya RW yang juga masih pelajar SMP diamankan oleh warga dari sebuah gudang di kawasan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, dimana RW sedang berbuat mesum bersama AL, lelaki yang membelinya. Oleh warga pasangan mesum ini dibawa ke Polisi Syariah Islam yang selanjutnya WH membawanya keduanya ke Polres Aceh Tamiang.

“Sindikat ini sudah berjalan satu tahun, sejak 2016 lalu, dan hingga saat ini sudah lima kali menjalankan aksinya, dimana korban rata-rata merupakan pelajar. Kelima pelaku mucikari yang masih berusia dibawah umur ini setiap kali mendapatkan pesanan imbalannya Rp100 ribu per korban. Sedangkan korban dijual dengan harga bervariasi dari keterangan AL yang kepergok warga melakukan mesum dengan RW, dia hanya membayar Rp350 ribu,” jelas AKBP Yoga Prasetyo.

Tersangka perdagangan manusia yang masih berusia dibawah umur ini bisa dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun  dan paling berat 15 tahun penjara. Serta pasal 2 Undang-Undanga RI No.21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan manusia dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun serta maksimal 15 tahun penjara.  (viona)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *