Diduga Cabulin Pasiennya, Tabit Ini Ditangkap Polisi

BANDA ACEH | AcehNews.net – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pelaku pencabulan di kawasan Gampong Cadek, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M. Taufiq mengatakan, tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana pelecehan seksual (pencabulan) ini ditangkap pada 05 Januari 2018, sekira pukul 22.30 WIB, saat sedang duduk di sebuah warung kopi. 

“Pelaku berinisial TMJ (57), Wiraswasta, warga gampong setempat. Pelaku mengaku dapat menyembuhkan sakit dan diduga keras melecehkan pasiennya yang perempuan,” ujarnya saat dikonfirmasi AcehNews.net, Ahad (07/01/2018).

Dijelaskannya, pelecehan tersebut terjadi pada Kamis (06/01/2018), sekira pukul 09.30 WIB di rumah pelaku sendiri. Korban adalah seorang mahasiswi berinisial RR (23), warga Gampong Siem, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar. 

Menurut keterangan korban, papar AKP M. Taufiq, korban mengalami gatal-gatal di sekujur tubuhnya, TMJ mengaku dapat menyembuhkan penyakit korban. Kemudian melakukan pengobatan dengan menutup mata korban dan terjadi perbuatan asusila tersebut.

Keesokan harinya, korban kembali ke rumah pelaku dan melanjutkan pengobatan. TMJ dalam melakukan perobatannya melanjutkan pencabulan, atas perbuatannya ini, korban melaporkan TMJ ke keluargannya dan keluarga melaporkan ke polisi Mapolsek Baitussalam.

“Atas laporan itulah pelaku kita tangkap. Saat ini pelaku diamankan di Mapolresta Banda Aceh guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tambah Kasat Reskrim. (hafiz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *