Dewan Janji Qanun KTR Akan Selesai dalam 2 Bulan  

BANDA ACEH – Status Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh yang mendapat rapor merah dalam penerapan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 47 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi catatan khusus bagi Ketua DPRK, Arif Fadillah.

Saat menghadiri acara ekspose hasil monotoring dan evaluasi (Monev) penerapan KTR di jajaran Pemko Banda Aceh, beberapa waktu lalu di Aula Rumoh PMI, Arif Fadillah berjanji akan meningkatkan implementasi KTR menjadi lebih baik kedepannya di Sekretariat DPRK.

“Nanti kami akan buat ruangan khusus bagi para perokok di gedung DPRK yang baru. Intinya kita sangat mendukung KTR ini,” ujar Arif Fadillah.

Lebih jauh lagi, Arif Fadillah berjanji akan menyelesaikan pembahasan Rancangan Qanun KTR dalam waktu dua bulan kedepan. Sebagaimana di ketahui, rancangan Qanun KTR sampai saat ini belum tuntas dibahas oleh legislatif menyusul berkhirnya masa tugas DPRK Banda Aceh periode lalu.

“Saya janji, rancangan Qanun KTR akan selesai kita bahas dalam dua bulan kedepan” janji Arif Fadillah disambut tepuk tangan hadirin yang memadati Aula Rumoh PMI.

Adanya Qanun KTR di Banda Aceh akan memudahkan implementasi kawasan tanpa rokok menjadi lebih baik karena akan ada sanksi yang di atur dalam qanun tersebut. Sedangkan Perwal didalamnya tidak mengatur sanksi bagi para pelanggar karena sifatnya hanya sebatas himbauan. (zoel m)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *