Buruh di Aceh Tolak  Upah Minimum 2015

BANDA ACEH – Aliansi pekerja/buruh Aceh mendesak Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah agar menolak rekomendasi Dewan Pengupahan Aceh (DPA) tentang Upah Minimun Provinsi (UMP) 2015 yang hanya mengalami kenaikan sebesar Rp50 Ribu atau naik sekira 2,6 persen dari 2014.

Hal itu disampaikan seratusan masyarakat yang tergabung dalam aliansi/buruh Aceh saat mengelar aksi unjuk rasa di depan halaman gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Selasa (28/10) di Banda Aceh.

Aksi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Dalam aksinya itu, para buruh membawa spanduk dan sejumlah poster tuntutan kepada anggota DPRA dan juga menyerahkan ubi dan pisang kepada anggota dewan.

Dari amatan AcehNews.net di lokasi, sebelum diberi izin masuk ke halam gedung DPRA, massa sempat menutup jalan karena tidak diperboleh masuk ke halaman gedung wakil rakyat Aceh tersebut. Namun aksi menutup jalan tersebut hanya berlangsung tidak lama karena akhirnya diperbolehkan masuk.

Koordinator Aksi Habiby kepada wartawan mengatakan, jika Gubernur Aceh tetap menerima usulan DPA tentang UMP 2015 yang naik hanya sebesar Rp50 ribu/bulan, maka kesejateraan buruh di Aceh akan semakin memprihatinkan.

Apalagi, kata Habiby, dimana saat ini situasi perekonomian di Aceh yang semakin sulit, di mana harga barang pokok terus mengalami kenaikan, tarif listrik ikut naik, dan ditambah lagi dengan adanya rencana pemerintah yang akan menaikan harga BBM per 1 November 2014 nanti.

“Pembayaran upah murah bagi pekerja di Aceh masih terjadi hampir di semua perusahaan dan instansi pemerintah, baik pekerja kontrak, pekerja outsourcing, guru honor, dan guru kontrak,” kata Habiby.

Sehingga, masih kata Habiby,  para buruh di Aceh belum merasakan kehidupan yang layak sebagaimana para buruh di negara tentangga. Menurutnya sikap pemerintah yang tidak aspiratif terhadap suara buruh dan menindaklanjuti berbagai kebijakan, baik di tingkat nasional maupun daerah, sehingga buruh terus jauh dari kesejahteraan khusus di Aceh ini.

“Kondisi dan persoalan buruh yang masih terjadi dan belum terselesaikan hingga saat ini perlu tanggapan dan solusi cepat dari pemerintah Aceh dan pihak terkait,” tutur Habiby.

Sebut dia, permasalahan penyelesaikan upah yang belum di bayar selama lima bulan oleh PT. GSM, pengangkatan pekerja outsourcing yang masih terjadi  di PLN dan Pertamina Aceh,  dan kemudian terjadinya PHK sepihak yang dilakukan PT. PLN Aceh.

“Aliansi pekerja/buruh di Aceh mendesak Gubernur untuk mempertimbangkan kondisi ekonomi Aceh, dengan kenaikan UMP 2015 sebesar 20 persen atau sebesar Rp350 ribu/bulan dari UMP 2014,” harapnya mewakili suara buruh/pekerja di Aceh.

Diakhir orasinya, para buruh/pekerja di Aceh meminta Gubernur  Aceh, segera mengangkat pekerja outsourcing  di PLN, Pertamina,  dan perusahaan BUMN lainnya yang ada di Aceh, sesuai keputusan DPR-RI dan Pemerintah Pusat, dan menolak kenaikan BBM.  (agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *