BKPP Adakan Sosialisasi UU Aparatur Sipil Negara

AcehNews.net|BANDA ACEH – Dalam rangka peningkatan kompetensi, kinerja dan disiplin aparatur pemerintahan, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Banda Aceh mengadakan sosialisasi Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain UU ASN, Direktur Peraturan Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Haryono Dwi Putranto, yang diundang pihak BKPP sebagai narasumber, juga mengupas soal PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian bagi Pegawai ASN.

Kegiatan yang digelar selama dua hari, 3 hingga 4 November 2015  di Aula Lantai IV Gedung A Balaikota Banda Aceh dan diikuti oleh 180 PNS yang terdiri dari Asisten, Staf Ahli, Kepala SKPK, Kabag di lingkungan Setdako Banda Aceh, Camat, kepala sekolah, serta sejumlah pejabat lainnya ini, dibuka oleh Walikota Banda Aceh, Hj Illiza Sa’aduddin Djamal SE, Selasa kemarin (3/11/2015).

Illiza dalam kesempatan itu  mengatakan, sosialisasi UU ASN ini sangatlah penting mengingat banyak hal yang terjadi di lingkungan PNS yang selama ini masih sulit ditemukan solusinya seperti  SDM birokrasi yang segera harus dibenahi, belum tertatanya budaya kerja dan pelayanan, serta ukuran kinerja yang belum terencana dengan baik.

Menurutnya, hadirnya UU ASN menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1974 Juncto UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, membawa angin segar bagi perubahan dan reformasi birokrasi di Indonesia. Undang-undang ini diharapkan menghadirkan paradigma baru dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik..

“Kita harus memahami subtansi yang ada dalam UU ASN  ini agar pada 2016 nanti saat diterapkan secara efektif,  pemahaman tentang hal tersebut sudah menyeluruh dan tidak ada perdebatan lagi,” kata Illiza.

Saat ini di Banda Aceh, sebut Illiza,  ada jabatan eselon II yang belum terisi dengan  pejabat definitif. Hal ini berarti kita sudah harus mempejari dan belajar cepat bagaimana cara pengisian jabatan pimpinan tinggi dengan sistem terbuka, harus sesuai dengan ketentuan agar tidak dibatalkan oleh KASN.

Ia menambahkan, sosialisasi UU ASN juga harus dilakukan secara menyeluruh kepada semua PNS di jajarannya. PNS di lingkungan Pemko Banda Aceh, kata Illiza,  harus mengetahui perubahan nama jabatan mereka, sistem pengembangan karier, pengembangan kompetensi, pola karier, promosi dan mutasi,  serta penggajian, dan bagaimana caranya meningkatkan kinerja dan kompetensi mereka.

“Melihat performance pegawai Pemko Banda Aceh saat ini, saya yakin Banda Aceh siap menyongsong UU ASN yang akan berlaku efektif mulai tahun depan. Tentu kompetensi tak akan pernah cukup dan akan terus berkembang sesuai tuntutan zaman. Hal ini yang akan terus kita upgrade melalui Banda Aceh Academy dan lembaga-lembaga lain,” katanya lagi.

Sementara itu, Kepala BKPP Emila Sovayana sekaligus ketua panitia dalam laporannya menyebutkan, tujuan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman dalam rangka mengaplikasikan grand strategi reformasi SDM aparatur dalam perspektif UU ASN.

Pihaknya berharap, dengan kegiatan ini dapat mewujudkan reformasi pelayanan publik yang diawali dengan peningkatan kompetensi pegawai, yang bukan hanya dari aspek skill, tetapi juga mindset yang lebih efektif, efisien dan berdaya saing. Dan yang terpenting, terwujudnya revolusi mental. (Adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *