Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan 23 Koli Kepiting Bertelur ke Taiwan

BANDA ACEH | AcehNews.net – ‎Bea dan Cukai Kota Banda Aceh bekerjasama dengan Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Kelas I Aceh dan pihak terkait menggagalkan upaya penyelundupan 23 koli kepiting betina bertelur, di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh Besar, Selasa (07/11/2017) yang akan dikirim ke Taiwan.

Pelaksanaka Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Aceh, Erwindra Rachmawan mengatakan, ‎kepiting betina bertelur yang masih dalam kondisi hidup itu rencananya akan dikirim dengan paket kargo bandara menuju Taiwan melalui Malaysia.

“Kepiting ini merupakan komoditas yang dilarang untuk diekspor sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016,” jelasnya pada konferensi pers yang digelar di Kanwil DJBC Kota Banda Aceh.

Dijelaskannya, pencegahan tersebut dilakukan sebagai komitmen dari pihaknya beserta instansi terkait untuk melindungi produksi dalam negeri dan ekspor kepiting yang setiap tahunnya terus menurun, karena kepiting yang seharusnya berkembang biak justru dijual dan dikonsumsi.

“Modusnya kepiting yang diekspor ke luar dalam kondisi bertelur ternyata justru dikembangbiakkan di luar negeri, hal ini akan melemahkan industri kepiting di Indonesia,” ujarnya.

Erwindra menambahkan, pihak Bea dan Cukai Banda Aceh selanjutnya akan menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Kelas I Aceh yang direncanakan untuk dilepasliarkan ke habitat aslinya.

Kepala DJBC Aceh mengatakan, penggagalan penyeludupan kepiting betina bertelur merupakan pengembangan dari intelijen pihaknya yang menemukan informasi bahwa diduga ada kepiting yang dilarang untuk diekspor ke luar negeri. Atas informasi tersebut, pihaknya langsung bekerjasama dengan pihak terkait melakukan pemeriksaan fisik di bandara.

“Untuk identitas si pengirim dan pemilik serta lainnya masih belum bisa dipublikasi karena masih dalam penyelidikan. Jumlah kepiting bertelurnya sebanyak 2.500 ekor atau 23 koli,” demkian sebut Erwindra.

‎Sementara, Kepala SKIPM Kelas I Aceh, M Darwin Syah Putra melalui Kasi Wasdalin, Hudaibiya Al Faruqie mengatakan, asal kepiting dari penangkapan liar itu yang akan diselundupkan itu berasal dari daerah pantai barat dan timur Aceh. Di Banda Aceh sendiri, katanya lagi, belum ada budidaya yang menghasilkan kepiting sebanyak tangkapan ini.‎ Dari hasil pengecekan, kepiting ini hampir seluruhnya betina dan bertelur.

“Berdasarkan data karantina, ekspor kepiting bukan tujunanya ke Taiwan, tetapi juga ke beberapa negara lainnya seperti Singapura. Untuk kepiting betina bertelur yang dilarang untuk diekspor, sedangkan kepiting jantan tidak dilarang, asalkan beratnya ‎200 gram ke atas,” jelasnya.

Menurut Bea dan Cukai Aceh, penyeludup kepiting betina bertelur dijerat dengan UU Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 jo 31 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Dari amatan AcehNews.net, setelah dilakukan konferensi pers terkait penggagalan penyelundupan kepiting betina bertelur, pihak Bea Cukai menyerahkan barang bukti 23 koli kepiting kepada SKIPM Kelas I Aceh untuk kemudian dilepasliarkan ke alam bebas. (haz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *