Bawa Sabu, TKI Ilegal Asal Pidie Ditangkap di Tanjung Balai

AcehNews.net | MEDAN – Lantamal I Belawan berhasil menangkap 90 TKI ilegal yang salah satunya, warga Pidie, Provinsi Aceh ketangkap tangan membawa setegah kilo sabu dari Malaysia di wilayah perairan Tanjung Balai-Asahan, Selasa (10/01/2017)

Danlantamal I Belawan, Laksamana Pertama TNI Roberth Wolter Tampangan, kepada AcehNews.net di Medan mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal adanya informasi bahwa puluhan TKI ilegal menyeberang melalui kapal motor (KM) Sejati GT 6 No.2884/Phb/S7 dari pelabuhan tikus di Port Klang, Malaysia menuju Tanjung Kumpul, perairan Asahan. Disini, para TKI berpindah ke kapal kecil yang berjumlah 3 menuju Sei Sembilang Tanjung Balai Asahan.

“Ini operasi penyekatan yang kami lakukan, setelah mendapat informasi adanya puluhan TKI ilegal akan masuk dari Malaysia. Dari hasil pendataan, 68 laki-laki dan 22 perempuan, termasuk balita 4,5 tahun,” ungkapnya didampingi Komandan Pangkalan Utama, Letkol Laut Bagus Basari Saifulloh, Danpomal Letkol PM Zulkifli Pane, Asintel Ilham Ami Ritonga, Kadispen, Mayor S Sinaga, di Mako Lantamal I Belawan, Rabu sore (11/01/2017).

Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan, tim mencurigai satu penumpang laki-laki bernama Muhib Bulkiran (21) warga Jalan Jabal Kafor , Desa Blang, Kabupaten, Pidie, Provinsi Aceh. Saat diperiksa  petugas, tas bawaan bagian luar tampak mencurigakan.

Pemeriksaan detil pun dilakukan, dan petugas menemukan sabu-sabu yang disembunyikan di dua bagian luar tas. Modus yang dilakukan Muhib adalah sabu-sabu dibagi menjadi dua bagian, ditempatkan di belakang tas dan dijahit.

“Penempatan sabu-sabu itu, diletakkan pada bagian belakang tas lalu dijahit. Kecurigaan petugas dilanjutkan dengan pemeriksaan. Hasilnya, sabu-sabu seberat 500 gram pun diamankan. Beginilah modus tersangka, menyembunyikan sabu-sabunya. Tersangka langsung diamankan,” jelas Laksamana Pertama TNI Roberth Wolter Tampangan.

Lanjutnya, sabu-sabu itu pun diperiksa ke laboratorium BNN Sumut, Jalan Williem Iskandar. Begitu juga pemeriksaan urin Muhib. “Hasil pemeriksaan, bahwa barang yang ditemukan di tas tersangka positif sabu-sabu. Begitu juga dengan hasil tes urin tersangka juga positif menggunakan sabu-sabu,” rincinya.

Proses penanganan lanjutan, persoalan TKI ilegal diserahkan kepada Imigrasi Tanjung Balai. Sedangkan, proses kasus Muhib dilimpahkan ke BNN Sumut.  Laksamana Pertama TNI Roberth Wolter Tampangan mengakui, jika penyelundupan narkoba dari negeri jiran Malaysia memang banyak ditemukan. Menggunakan jasa TKI ilegal pun menjadi cara agar sabu-sabu berhasil dibawa ke tujuan.

“Kami akan kembangkan jalur mereka di laut. Kedepan, kami mengharapkan informasi. Rencana kami siapkan drone yang jangkauan lebih jauh. Karena penyelundupan sabu-sabu dan arus TKI ilegal dari perairan ini memang banyak ditemukan,” demikian katanya.

Kepada AcehNews.net,  Muhib mengaku, jika sabu-sabu tersebut dibawanya bersama rekannya, Mukhlis yang merupakan pemilik barang haram itu. Namun, saat dirinya diamankan, Mukhlis meninggalkannya. Tersangka juga mengatakan, jika sabu-sabu itu akan dibawa ke Aceh.

“Saat saya ditangkap, Mukhlis  beerhasil melarikan diri dan meninggalkan saya. Sabu-sabu ini bukan punya saya tapi milik dia, kalau sampai di Aceh saya dikasih Rp20 juta,” demikian kata TKI Ilegal asal Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh. (Totok)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *