Ahli Waris Serahkan Tanah Payah Ilang ke Pemkab Aceh Tengah  

TAKENGON – Aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah bertambah setelah Pengulu Gayo dan Pengulu Kemili melalui ahli waris masing-masing menyerahkannya kepada pemerintah daerah untuk dipergunakan bagi kepentingan masyarakat.

Penyerahan tanah Paya Ilang dari ahli waris Pengulu Gayo dan ahli waris Pengulu Kemili kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah berlangsung Rabu, 31 Desember 2014, di halaman gedung KIUR, Kompleks Terminal Bus terpadu.

Turut hadir Bupati Aceh Tengah, Nasaruddin, Wakil Bupati, Khairul Asmara, dan serta sejumlah tokoh yang tergabung dalam forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda). Dalam kesempatan itu, ahli waris Pengulu Gayo H. Zainal Abidin dengan suara bulat menyatakan kesediaannya menyerahkan tanah miliknya kepada pemerintah daerah.

“Selaku ahli waris Pengulu Gayo menyerahkan tanah Paya Ilang kepada pemerintah daerah,” ucapnya.

Meski telah menyerahkan tanah milik keluarganya, Haji Zainal meminta agar pemerintah daerah tetap menjalin komunikasi dengan pihaknya apabila pemerintah daerah mendirikan bangunan di atas tanah yang baru saja diserahkan.

Secara spesifik ia juga meminta sejumlah syarat yang harus dipenuhi setiap kali pemerintah hendak mendirikan bangunan di kawasan Paya Ilang.”Harus untuk kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi atau golongan. Ini amanah dari muyang datu saya,”ujar Haji Zainal.

Senada dengan Haji Zainal, Ahli waris Pengulu Kemili Usman AR juga dengan suara meyakinkan menyatakan kesediaannya menyerahkan tanah warisan kepada pemerintah daerah.

“Atas nama Pengulu Kemili menyerahkan tanah irigasi Paya Ilang kepada pemerintah daerah,” ucapnya.

Sama dengan Pengulu Gayo, Usman AR juga meminta agar pemerintah daerah senantiasa menjalin kerja sama dengan pihak ahli waris dan masyarakat kampung sehingga apapun program pemerintah di atas tanah wakaf tidak akan menimbulkan masalah apapun.

Acara tersebut diwarnai dengan penandatanganan surat pernyataan penyerahan tanah tamak dari para ahli waris disertai penyerahan surat pernyataan dari ahli waris kepada pemerintah daerah yang langsung diterima oleh Nasaruddin.

Saat memberikan arahan, Nasaruddin mengatakan penyerahan aset dari kedua ahli waris merupakan momen penting.”Ini penting, bukan hanya saat ini, tapi juga untuk masa yang akan datang,” ujar Nasaruddin.

“Kegiatan hari ini memiliki makna yang dalam, yaitu meneruskan nilai-nilai luhur dari ahli waris Pengulu Gayo dan Pengulu Kemili agar tanah ini dikelola untuk kepentingan masyarakat,” imbuh dia.

Nasaruddin berjanji akan berpegang teguh pada amanah yang diberikan pemerintah dan daerah hanya akan membangun fasilitas untuk kepentingan umum. Sebut Nasaruddin, tanah Paya Ilang ini hanya boleh untuk kepentingan masyarakat yang manfaatnya langsung dapat dirasakan manfaatnya, seperti terminal, pasar dan kedepan juga ada untuk pertapakan kantor imigrasi”, tegasnya. (emka)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *