Aceh Tengah Perkuat Kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi  

TAKENGON|AcehNews.Net – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah berkomitmen memperkuat kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) di setiap Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di jajarannya.

Komitmen tersebut ditandai dengan penerbitan beberapa regulasi sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, diantaranya Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.

Serta Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 480/545/Dishubkominfo/2013 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Data di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah. Kedua aturan itu juga diikuti dengan Instruksi Bupati Aceh Tengah Nomor 480/01/Dishubkominfo/2013 yang mengamanatkan agar setiap SKPK Aceh Tengah untuk menetapkan PPID masing-masing.

“Sudah diterbitkan Perbup dan Keputusan Bupati sebagai legalitas pelaksanaan pengelolaan data dan informasi di lingkungan Pemkab Aceh Tengah,” ungkap Kepala Dishubkominfo Aceh Tengah, Syahrial Afri, Rabu (27/5/2015).

Selain regulasi, pemantapan PPID juga dilakukan dengan mengikutsertakan pejabat terkait untuk mengikuti sosialisasi maupun workshop sebagai upaya meningkatkan kapasitas aparatur PPID, seperti halnya sosialisasi dan workshop advokasi penguatan kelembagaan PPID yang digelar selama dua hari mulai 27 hingga 28 Mei 2015 bertempat di Oproom Setdakab Aceh Tengah.

Kegiatan yang didukung oleh PPID Aceh itu, disebutkan Syahrial diikuti oleh PPID SKPK yang tidak lain adalah Kepala Dinas, Badan, Kantor, Inspektur, Sekretaris DPRK, Sekretaris KIP, Sekretaris Baitul Mal, Sekretaris MPU, para Camat, dan Kepala Bagian Setdakab Aceh Tengah. Ditambahkan, narasumber sosialisasi berasal dari tim PPID utama Aceh, Komisi Informasi Pusat serta dari LPPS Kinerja-USAID Aceh.

“Sejauh ini kami telah banyak melakukan pembinaan dan pembimbingan untuk mendukung penguatan lembaga PPID,” kata Syahrial.

Ketua harian PPID Aceh, DR Sanasi, dalam kapasitas mewakili Kadishubkominfo Aceh mengungkapkan secara umum pembentukan dan pengelolaan PPID di Aceh sudah sangat baik, menurutnya secara nasional pengelolaan PPID Aceh menempati peringkat 3 pada 2013, bahkan pada 2014 berada pada peringkat 2.

“Walaupun secara nasional sudah diakui, pengelolaan PPID di Aceh secara kualitas masih relatif lemah, terutama dalam penanganan kasus permintaan data dan informasi,” ujar Sanasi.

Menurut Sanasi, penguatan PPID harus terus dilakukan dengan alokasi anggaran yang memadai dan peningkatan kapasitas aparatur, karena efektifitas PPID sangat menyentuh masyarakat. Dengan adanya keterbukaan masyarakat, menurutnya lagi,  dapat mengetahui dan ikut terlibat dalam pembangunan, sehingga badan publik memberikan pelayanan prima, dengan harapan akhir terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.

Bupati Aceh Tengah Ir. H. Nasaruddin, MM saat membuka sosilisasi ini mengatakan, sebagai pejabat publik harus memberi informasi sesuai ketentuan, khususnya berkaitan dengan aktifitas SKPK, kalau tidak justru nanti dipertanyakan oleh publik.

“Supaya publik tidak ragu atau bertanya-tanya, maka tampilkan apa yang akan dilakukan dan apa yang sudah dilakukan oleh SKPK,” saran Nasaruddin.

Menurut Nasaruddin, sudah pasti dari data dan informasi yang diberikan akan banyak masukkan dan kritik, karena itu para pejabat publik harus memahami dan menyadarinya dengan baik, dan diharapkan publik juga proporsional menyikapi data dan informasi pemerintah daerah.(emka)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *