Dari Ombudsman RI untuk Banda Aceh,
27 SKPD Raih Penghargaan Pelayanan Publik

Kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh semakin menunjukan kualitasnya dalam melayani masyarakat. Hal ini sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Sebanyak 17 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh meraih penghargaan predikat kepatuhan standar pada pelayanan publik dari Ombudsman RI, atas kinerja yang dijalankan. Pada 2014, 10 SKPD di Banda Aceh telah meraih penghargaan yang sama dengan nilai yang diraih sudah memenuhi syarat dan berada di zona hijau dengan nilai berkisar dari 825 hingga 970.

Penghargaan ini diserahkan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr Taqwaddin Husin MH kepada Walikota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal SE, Senin (5/1/2015) pada apel gabungan Januari 2015 di halaman Balaikota, Banda Aceh. Penghargaan ini kemudian dilanjutkan penyerahannya oleh Walikota kepada 17 Kepala SKPD di jajarannya.

“Penghargaan yang diperoleh tidak diberikan begitu saja, akan tetapi melalui survei, observasi seleksi yang mengacu pada indikator dan parameter yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” kata Illiza pada apel pagi.

Lanjut Illiza,  atas prestasi yang diraih 17 SKPD di jajarannya ini, dia  meminta setiap SKPD menjadikan penghargaan tersebut sebagai pemicu untuk meningkatkan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat.

“Jadikanlah penghargaan ini sebagai pemicu untuk meningkatkan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat,” harap Walikota Banda Aceh.

Dengan bertambahnya 17 SKPD yang meraih penghargaan dari Ombudsman RI, maka sudah 27 SKPD di jajaran Pemko Banda Aceh yang sudah mendapatkan penghargaan tersebut, dimana pada 2014 sebanyak 10 SKPD juga telah mendapatkan penghargaan serupa.

Berikut daftar SKPD yang mendapatkan penghargaan kepatuhan pelayanan publik dari Ombudsman RI yang diserahkan saat apel gabungan  Januari 2015 PNS Kota Banda Aceh:

  1. Sekretariat Majelis Adat Aceh Kota Banda Aceh.
  2. Kantor Pemberdayaan Perempuan dan KB.
  3. RSUD Meuraxa.
  4. Dinas Syariat Islam.
  5. Inspektorat.
  6. Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian.
  7. BPBD.
  8. Satpol PP dan WH.
  9. Badan Pemberdayaan Masyarakat.
  10. Baitul Mal.
  11. Kantor Perpustakaan dan Arsip.
  12. Kantor Lingkungan Hidup.
  13. Majelis Permusyawaratan Ulama.
  14. Majelis Pendidikan Daerah.
  15. Dinas Kebersihan dan Keindahan Kota.
  16. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
  17. Kesbangpolinmas.  (zoelm/*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *