15 Januari 2016, UU Aparatur Sipil Negara Mulai Diterapkan

AcehNews.Net|BANDA ACEH – Direktur Peraturan Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat,  Haryono Dwi Putranto, saat menjadi pemateri pada Sosialisasi Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatakan sejak dua tahun disahkan, UU tersebut harus efektif.

“Jadi pada 15 Januari 2016 akan datang, Undang Undang ASN harus sudah berjalan, dan dalam dua bulan kedepan kita mampu menerapkan enam amanat UU ASN dan status Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP),” jelas Haryono.

Ia menyebutkan, keenam amanat UU ASN dan status RPP tersebut adalah; Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Manajemen PNS, Penilaian Kinerja dan Disiplin, Gaji dan Tunjangan, Pensiun, dan Korps Pegawai ASN.

Dalam ASN itu nantinya pegawai dibagi dua yakni PPPK dan PNS. Khusus soal Manajemen PPPK, Presiden Jokowi kata Haryono menyebutkan,  masih perlu disempurnakan dan saat ini baru dilakukan perubahan. Artinya hingga hari ini, Pegawai Honorer, Pegawai Kontrak, dan PTT tidak sama dengan PPPK karena PP-nya belum keluar,” jelasnya lagi.

Masih jelas Haryono, terkait proses rekrutmen PPPK, pada dasarnya sama dengan proses penerimaan PNS. Formasinya akan diumumkan oleh Pemda dengan persetujuan Kemenpan/RB. Sebelumnya, instansi pemerintah daerah harus telah menetapkan dulu berapa alokasi kebutuhan PPPK.

“PPPK ini nantinya juga dapat menduduki jabatan administrasi dan fungsional, namun tidak boleh untuk jabatan pratama seperti Kadis atau Staf Ahli. Namun yang masih menjadi kendala sekarang, jabatan-jabatan PPPK belum ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres),” katanya lagi.

Syarat untuk menjadi PPPK antara lain berstatus WNI, usia minimal 19 tahun dan batas usia maksimal tidak ditetapkan. Setelah lulus seleksi BKPP dan mendapat nomor induk pegawai dari BKN, PPPK akan diikat kontrak dengan Gubernur/walikota/bupati. Paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang lagi sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Soal gaji, Haryono menyebutkan PPPK bisa saja lebih besar dari PNS. “Gaji PPPK diatur berdasarkan beban kerja, risiko, dan tanggung jawab. Gaji mereka bisa sama, lebih besar, atau lebih kecil tergantung tiga faktor tersebut,” pungkasya seraya menambahkan, PPPK nantinya juga diberikan hak untuk meningkatkan kompetensinya melalui Diklat. (zoel m)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *