‎3 Aparatur Gampong Lueng Bata Ditahan Atas Dugaan Korupsi Rp110 Juta

BANDA ACEH | AcehNews.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menahan tiga aparatur Gampong Lueng Bata, Banda Aceh, Jumat (03/11/2017) karena dugaan tindak pidana korupsi‎ penggunaan dana dari pendapatan asli desa tahun 2014, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kasi Pidsus Kejari Banda Aceh, Muhammad Zulfan. | Haz

‎Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh, Erwin Desman melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Muhammad Zulfan mengatakan, ketiga aparatur gampong yang ditahan yakni pria berinisial ZK selaku Tuha Peut, TA selaku anggota Tuha Peut, dan HS selaku bendahara gampong.

“Ketiganya diduga menggunakan dana gampong sebesar Rp110 juta tidak sesuai peruntukkan. ‎Saat ini sudah dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Banda Aceh yang berada di Lambaro, Aceh Besar, terhitung sejak hari ini hingga 20 hari kedepan,” jelas Zulfan saat ditemui di ruang kerjanya di Banda Aceh.

‎Lanjutnya, kasus pidana korupsi sebelumnya ditangani pihak Polresta Banda Aceh, dimana saat itu ketiga terduga tidak ditahan. “Kejari Banda Aceh menahan ketiganya setelah berkas perkara kasus dugaan korupsi itu diterima pihak kami, Jumat siang tadi, yang selanjutnya akan diteliti dan dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya lagi.

‎Zulfan mengatakan, pendapatan asli gampong itu berasal dari sewa tanah yang merupakan aset milik gampong kepada pihak PLN Lueng Bata melalui PT. Bima sebesar Rp110 juta. Ketiga aparatur gampong diduga menggunakan dana itu untuk hal yang bukan menjadi kepentingan gampong, yaitu membayar pengacara atas kasus yang sedang dihadapi gampong.

“Ternyata, pembayaran jasa pengacara itu tidak dibebankan kepada gampong dan hingga kini tidak bisa dipertanggungjawabkan,” papar Zulfan.

‎Berdasarkan hasil audit pihak Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Aceh, menurut Zulfan, negara mengalami kerugian sebesar Rp110 juta. Audit ini dikeluarkan pada tanggal 21 Juli 2017 lalu. Maka, ZK, TA, dan HS dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. (haz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *